Rabu, H / 04 Desember 2024

Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandi Resmi Sebagai Paslon Capres-Cawapres

Jumat 21 Sep 2018 08:11 WIB

AA

KPU

Foto: KPU.go.id

Kegiatan kampanye akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang


ESQNews.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. 


"Penetapan dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Kamis (20/9).


Setelah ditetapkan menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, kedua paslon tersebut resmi mendapatkan pengamanan dari Polri. Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi, Ari Dono menambahkan kedua paslon tersebut akan mendapatkan pengamanan dari 37 personil polisi.


"37 personil yang sudah dilatih nantinya akan melekat 1x24 jam ke paslon capres-cawapres di Jabodetabek," ujar Ari Dono.


Sementara untuk calon petahana, kata Ari Dono, akan mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).


Kegiatan kampanye akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA