ESQNews.id, JAKARTA - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Disbud
DKI Jakarta) dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, telah menerbitkan
Surat Rekomendasi Pemugaran No. 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak
PT Pos Properti dalam rangka rencana pemugaran gedung Filateli.
Gedung Filateli itu sendiri terletak di Jalan Pos Nomor 2,
Jakarta Pusat. Gedung Filateli Jakarta atau bekas Gedung Kantor Pos Pasar Baru
akan diubah dan direvitalisasi menjadi tempat nongkrong kekinian bernuansa
tempo dulu benama Pos Bloc.
Menurut akun resmi Disbud DKI, Penerbitan Surat Rekomendasi
Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar
Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran
agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Gedung Filateli yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021 ini tetap mengedepankan upaya pelestarian. Dalam proses pemugarannya, Gedung Filateli akan didampingi oleh seorang arsitek dengan IPTB A, yaitu Ir. Yacobus Gatot S. Surarjo.
Berikut adalah foto Gedung Filateli sebelumnya, dan foto rencana pemugarannya:
Gedung Filateli jaman dulu

Foto rencana
pemugaran Gedung Filateli



