Sabtu, H / 19 April 2025

TATA CARA I’TIKAF MENURUT 4 MADHAB

Senin 17 Mar 2025 08:37 WIB

Author :Kontributor

Ilustrasi

Foto: freepik

ESQNews.id, JAKARTA - Itikaf secara bahasa berarti mengisolasi diri atau menetap di suatu tempat. Dalam konteks syariat, itikaf berarti berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT. 

Itikaf adalah ibadah sunnah di mana seseorang berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, khususnya di 10 malam terakhir bulan Ramadhan, untuk memperbanyak ibadah dan berharap mendapatkan Lailatul Qadar. 

Allah SWT berfirman:

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikan lah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang I’tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!"( TQS: Al Baqarah:125)

<more>

Penjelasan:

1) Niat I’tikaf : Nawaitul i'tikaafa lilaahi ta'ala (Saya niat itikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta'ala);

2) Pelaksanaan I’tikaf : berdiam diri di masjid dan dibarengi kegiatan antara lain:
salat sunnah tarawih, tahajud, witir, hingga sholat hajat, membaca Al-Quran, berdzikir dan disunnahkan membaca doa

اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ

Artinya: Ya Allah, bahwasanya Engkau menyukai pemaaf, karena itu maafkan lah aku

3) Waktu I’tikaf :

Dianjurkan pada setiap waktu di bulan Ramadhan maupun yang lain. 

Menurut madzhab Hanafi itikaf sunnah sudah terlaksana dengan berdiam di masjid yang disertai niat.

Menurut mazhab Maliki itikaf dilakukan minimal satu hari satu malam tetapi sebaiknya tidak kurang dari sepuluh hari dan harus diiringi dengan puasa apa pun.

Mazhab Syafi'i itikaf disyaratkan dengan tinggal di masjid dalam tempo yang bisa disebut 'menetap/berdiam diri', yaitu tempo lebih panjang daripada ukuran waktu tuma'ninah dalam rukuk dan sejenisnya.

Mazhab Hambali, itikaf minimal dilakukan selama tempo yang bisa disebut tinggal atau menatap meskipun hanya sekejap. Sehingga kesimpulannya waktu itikaf sah dilakukan dalam tempo yang singkat.

4) Tempat pelaksanaan I’tikaf :

Mazhab Maliki dan Syafi'i : membolehkan itikaf di masjid mana pun. 

Mazhab Hanafi dan Hambali: harus di masjid jami'. Jumhur tidak memperbolehkan itikaf di masjid rumah, sedangkan mazhab Hanafi membolehkannya bagi wanita.

ONE DAY ONE HADITS
Oleh: Ridwan S./Senin, 17 Maret 2025/17 Ramadhan 1446 H

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA