ESQNews.id, JAKARTA - Saat ini Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang
mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh seluruh Usaha Jasa Pariwisata yang beroperasi terutama mengenai pembatasan beberapa aktivitas, di antaranya:

<more>



Seluruh Usaha Jasa Pariwisata yang beroperasi juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang terlampir pada Peraturan Wali Kota Bandung No. 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Untuk informasi Perwal dan Lampiran protokol kesehatan dapat diunduh di sini




