Jumat, H / 29 Maret 2024

Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden PKS Katakan Ini Kepada Presiden Jokowi!

Rabu 07 Oct 2020 09:14 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ahmad Syaikhu, Presiden PKS

Foto: Instagram @syaikhu_ahmad_

ESQNews.id, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).


Menurut Syaikhu, salah satu tindakannya yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.


“Presiden Jokowi bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi.”


<more>


Berita terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini sedang viral dibicarakan publik. Pasalnya, setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi".


Menurut informasi dari berbagai media, bahwa postingan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat seperti para petani, nelayan, masyarakat adat, pelajar, dan lainnya. Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.


"UU Cipta Kerja, sebagaimana telah mendapatkan kritikan sebelumnya, juga merupakan serangan pada masyarakat luas, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa, dan lainnya. Karena itu, kami menyatakan sikap, batalkan UU Cipta Kerja sekarang juga," kata Jumisih Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP).


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA