"(Beasiswa dari perusahaan rokok) dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak."
ESQNews.id, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menilai saat ini promosi iklan rokok masih melibatkan anak-anak secara terang-terangan. Ironis disaat peringatan hari anak nasional justru diselenggarakan program beasiswa badminton yang disponsori pabrik rokok.
“Terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (23/7).
Pria yang akrab disapa kak Seto ini menjelaskan, audisi beasiswa badminton dari Djarum bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional an sich. Keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut, kata dia, mengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategi pembentukan cognitive dissonance yang dimainkan perusahaan rokok.
"(Ini) dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak," jelas dia.
Senada dengan kak Seto, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan Pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1. Pasal tersebut jelas menerangkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.
"Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan DJARUM, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiknya," tegas Lisda.
Karena itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.
Langkah kolektif semesta untuk melawannya patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok.
Kemudian LPAI juga meminta pemerintah memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.
Tidak hanya itu, tugas pemerintah juga untuk menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi dan event untuk menyimpangkan persepsi publik--utamanya anak-anak-- akan bahaya rokok.
"Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menjadikan terealisasinya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama, sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok," ujar Seto mengakhiri.