ESQNews.id, DEPOK - Aturan memiliki garasi sebelum membeli mobil bagi warga Depok telah disahkan. Aturan tersebut termuat dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Rabu (8/1/2020) Perda tersebut telah disahkan bersama DPRD dengan Perda lainnya seperti Perda tentang kawasan tanpa rokok dan Perda tentang pajak dan retribusi RSUD.
Terkait Perda Perhubungan, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari mendukung upaya ketat pemerintah membatasi warganya dalam memiliki mobil sebelum punya garasi. Ia mendorong agar Pemkot Depok juga memberikan pelayanan transportasi umum yang layak dan nyaman digunakan warga.
<more>
Sosialisasi kepada masyarakat
Aturan boleh saja dibuat untuk ditaati. Tetapi jika masyarakatnya sendiri tidak mengetahui kapan aturan itu berlaku, maka akan menjadi percuma. Pemkot Depok dalam hal ini Dishub Depok wajib mensosialisasikan Perda tersebut agar warga Depok mengetahui adanya aturan sebelum memiliki mobil. Namun, Perda tersebut sejatinya membahas secara luas tentang perhubungan. Jadi tidak dominan membahas aturan soal garasi mobil.
Kepala Dishub Depok Dadang Wihana memaparkan pihaknya menargetkan dalam dua tahun Perda Perhubungan bisa diimplemetasikan setelah disosialisasikan kepada masyarakat.
Setelah itu, kata dia, aturan tersebut bakal dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang membahas terkait teknis dan mekanisme pengaturan bagi warga yang belum punya garasi mobil. Selain itu dibahas pula lahan warga memarkirkan mobilnya di lahan fasos dan fasum.
Dikritik pengamat
Sebelumnya, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengkritik Perda Perhubungan yang diinisiasi Pemkot Depok. Menurut dia, sebaiknya Pemkot memberikan solusi alternatif seperti penyediaan transportasi publik yang baik.
Menurutnya, lahan di Depok yang sempit memungkinkan warganya untuk
kesulitan membangun garasi mobil. Seharusnya, kata dia, Pemkot Depok
berkaca mengapa masih banyak warganya yang lebih memilih naik mobil
pribadi. Tentunya karena masyarakat membutuhkan pengembangan transportasi massal yang terpadu dan terintegrasi serta dapat diandalkan warga depok.
Efektifkah?
Di sisi lain, aturan memang sudah disahkan. Ini artinya mulai tahun ini warga Depok yang berencana membeli mobil harus siap membuat garasi terlebih dahulu. Jangan sampai warga banyak parkir sembarangan gara-gara tidak punya lahan parkir.




