Jumat, H / 29 Maret 2024

Lampaui 3000 Kasus Covid Perhari, Kementerian Haji Umroh Saudi Arabia: Penetapan Jarak Diijinkannya untuk Umroh Berikutnya adalah 10 Hari

Kamis 06 Jan 2022 10:18 WIB

Reporter :EDQP

Ilustrasi

Foto: usatoday.com

Oleh: Muhammad Solihin

 

ESQNews.id, JAKARTA - Kasus COVID-19 baru di Arab Saudi melampaui angka 3000 untuk pertama kalinya pada hari Rabu dengan 3.054 infeksi baru tercatat selama 24 jam terakhir per 5 Januari 2022.


Menurut keterangan Kementerian Kesehatan, 3 orang meninggal dunia akibat komplikasi akibat virus tersebut selama 24 jam terakhir. Ini menjadikan jumlah total infeksi yang dikonfirmasi di Kerajaan menjadi 565.482 dan kematian terkait virus menjadi 8.886.


Menurut Kementerian, total 424 orang pulih selama 24 jam terakhir, meningkatkan jumlah total orang yang bebas dari virus mematikan menjadi 543.553.


<more>


Menurut Kementerian, di antara kasus aktif 109 di antaranya berada dalam kondisi kritis.

 

Melihat hal demikian, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan selang waktu 10 hari antara penerbitan dua izin umrah untuk jemaah  dari semua kelompok umur.

 

Seorang peziarah, yang memperoleh izin untuk melakukan Umrah, dapat memesan janji untuk Umrah kedua melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna pada akhir periode 10 hari yang ditentukan setelah pelaksanaan Umrah pertama.


Kementerian memberikan klarifikasi ini di akun Twitter-nya sebagai tanggapan atas pertanyaan yang dibuat oleh seorang jemaah tentang masalah ini.


Kementerian mengaitkan pembatasan ini dengan penerapan kembali langkah-langkah pencegahan kesehatan virus corona dan protokol pencegahan baru-baru ini seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di Dua Masjid Suci menyusul lonjakan kasus virus corona, terutama varian Omicron baru yang bermutasi, di Kerajaan.



 

Perlu dicatat bahwa Kementerian sebelumnya telah memberlakukan jeda 15 hari antara pelaksanaan dua umrah tetapi membatalkannya kemudian pada Oktober 2021.

 

Pihak berwenang Saudi telah mencabut semua pembatasan terkait virus corona dan mulai mengizinkan pelaksanaan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci dan kunjungan ke Al-Rawda Sharif di Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh efektif mulai 17 Oktober mengikuti arahan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman.


Semua jemaah baik dalam maupun luar negeri yang berusia 12 tahun ke atas dan memiliki status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna mereka setelah menyelesaikan vaksin terhadap virus corona akan diizinkan untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram.




Sumber :

https://saudigazette.com.sa/article/615512/SAUDI-ARABIA/New-COVID-19-cases-in-Saudi-Arabia-jumps-above-3000-mark

https://saudigazette.com.sa/article/615518/SAUDI-ARABIA/Hajj-Ministry-sets-10-day-mandatory-interval-between-two-Umrahs


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA