ESQNews.id, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menuntut pengelolaan data di Indonesia
dikelola secara terintegrasi. Salah satunya menyangkut data informasi
kepegawaian ASN.
Hal ini dikarenakan kondisi sistem informasi kepegawaian
masih dikembangkan oleh masing-masing Instansi Pusat dan Daerah.
Oleh sebab itu, BKN sebagai Instansi yang diberi tugas membangun sistem informasi ASN nasional dalam UU ASN terus melakukan penataan sistem informasi ASN terintegrasi untuk merealisasikan target.
Pada Desember 2020, BKN sudah merilis resmi aplikasi induk kepegawaian yakni Sistem Informasi ASN atau disingkat dengan SIASN yang menjadi rumah database ASN yang akan terintegrasi secara nasional.
Selengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut ini:




