ESQNews.id, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai dari produk plastik dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan rencana pemerintah untuk menambah jenis barang kena cukai berupa produk plastik telah disetujui dengan beberapa catatan. Menurut dia, cakupan izin yang diberikan Komisi XI masih mengarah pada produk plastik secara umum sebagai objek cukai baru, sementara usulan pemerintah lebih mengarah pada pengenaan cukai terhadap kantong plastik.
Single Use Plastic seperti Styrofoam, Botol Plastik juga harus jadi perhatian
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Yessi Melania mempertanyakan mengapa pemerintah hanya mengusulkan pengenaan cukai hanya untuk kantong plastik kresek. “Di Bali yang menjadi masalah adalah single use plastic seperti styrofoam, botol plastik, dan cotton bud,” ujar Yessi. Yessi juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketakutan untuk melawan perusahaan penghasil minuman berbotol apabila cukai hanya dikenakan untuk kantong plastik.
<more>
Beberapa anggota Komisi XI juga mengusulkan pengenaan cukai untuk produk plastik secara keseluruhan, termasuk botol plastik dan styrofoam. Setelah memberikan persetujuan, Komisi XI DPR RI meminta pemerintah mematangkan rencana dengan menyusun peta jalan perluasan barang kena cukai.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mendesain ulang kebijakan pengenaan cukai untuk produk plastik dan menampung usulan dari DPR RI. Dia mengatakan akan menampung masukan yang disampaikan Komisi XI DPR RI dengan mengutamakan kebijakan yang tidak membebani ekonomi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang melambat.
“Kita tidak mau kebijakan ini akan menimbulkan beban sehingga harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya, dan produk apa saja yang terkena akan kita kaji secara hati-hati,” jelas Menteri Sri Mulyani. Dia menambahkan pembahasan selanjutnya bersama Komisi XI DPR RI adalah untuk meminta persetujuan terkait jenis produk plastik, tarif, dan waktu implementasinya.
“Sementara ini kita akan lebih fokus agar ekonomi tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan. Persetujuan ini sangat kami hargai dan sangat baik,” kata dia. Menteri Sri Mulyani mengatakan DPR RI dan pemerintah memiliki perhatian yang sama mengenai kondisi lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Mengurangi sampah dan berpotensi pemasukan rupiah
Sementara itu, Menteri Sri Mulyani mengatakan Indonesia berpotensi mendapatkan penerimaan hingga Rp1,6 triliun dari pengenaan cukai plastik yang berasal dari usulan tarif cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Selain itu, dari minuman berpemanis, pemerintah diproyeksikan mendapat pemasukan sebesar Rp6,25 triliun dalam satu tahun. Minuman berpemanis termasuk teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman dalam kemasan.