Jumat, H / 17 Oktober 2025

Sidang Putusan MK Dimulai Pukul 12.30 WIB

Kamis 27 Jun 2019 09:33 WIB

Reporter :Singgih Wiryono

Suasana Sidang PHPU di Gedung MK

Foto: MKRI

ESQNews.id, JAKARTA - Setelah beberapa hari lalu sidang sengketa Pemilu 2019 dilangsungkan, hari ini Kamis (27/6) akan dibacakan putusan dari hasil sidang tersebut. Humas Mahkamah Konstitusi RI dalam situs resminya MKRI.id menyampaikan agenda Pengucapan Putusan akan dilaksanakan mulai pukul 12.30 WIB.


"Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini akan dilaksanakan pada Kamis,  27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," seperti tertulis dalam website MKRI.id


Agenda tersebut dimajukan sehari lebih cepat dari agenda semula yakni tanggal 28 Juni 2019. yang merupakan batas akhir pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan dipercepat dengan pertimbangan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 selesai pada Kamis mendatang.


"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019. Karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada kamis, 27 Juni 2019," ujar Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitus, Fajar Laksono Soeroso, Selasa (25/6) di Jakarta.


-Agenda Sidang Putusan MK Sebelumnya Tanggal 28

-Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Sidang MK


Fajar menjelaskan, pembahasan dan pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis (27/6). Tidak hanya pada pembahasan dan pendalaman, juga termasuk drafting putusan untuk dibacakan pada hari ini.


Sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK. Terlebih, lanjut dia, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.


"Karena secara aturan tidak jadi masalah percepatan pengucapan putusan," ujar dia.


-Amankan Pilpres dan Pileg, Pemkot Tangerang Libatkan Linmas


Bukan Pertimbangan Keamanan


Fajar mengatakan, 14 hari kerja yang menjadi waktu putusan bisa dipercepat dengan manajemen waktu yang bai. Dia menjelaskan yang terpenting adalah persidangan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengar keterangannya secara adil, seimbang.


selanjutnya>>>


[1] [2] [3]


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA