ESQNews.id, JAKARTA - Sidang putusan perkara pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi akan ditentukan pada 28 Juni 2019 mendatang. Putusan yang akan dibacakan pada 28 Juni merujuk kepada peraturan perundang-undangan sendiri.
Aturan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU untuk Presiden dan Wapres diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 475 ayat 3.
Memang terlihat sangat singkat, MK hanya diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara PHPU. Sidang untuk mendengar tanggapan Termohon dilaksanakan hari ini, Selasa (18/6).
Sidang terhitung jatuh di waktu maksimal pada tanggal 28 mendatang. Berikut adalah bunyi undang-undang yang menentukan waktu maksimal putusan persidangan Perkara Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan perselisihan yang timbl akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimakanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi."
