Kamis, H / 07 Desember 2023

Kebijakan Aktivitas Selama Masa PPKM di Jakarta

Kamis 08 Apr 2021 16:27 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: timesonline.com

ESQNews.id, JAKARTA – Beberapa informasi telah disebar perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menyebarluaskan surat Kepgub No. 405 tahun 2021 yang berisi bahwa per tanggal 6-19 April 2021 PPKM mulai dijalankan.

 

Berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa PPKM:

 

Tempat kerja atau fasilitas umum


<more>


Transportasi atau pergerakan orang



 

Adapun sanksi setiap yang melanggar ketentuan di atas atau tidak mentaati protokol kesehatan sebagai berikut:



 

Pemrov DKI Jakarta juga menghimbau, apabila terlihat oknum yang melanggar. Maka secepatnya laporkan pelanggaran PPKM itu melalui Jakarta Kini (JAKI):



 

JAKI diproyeksikan untuk menjadi city super-app, sekaligus one-stop service untuk warga yang tinggal atau beraktivitas di Jakarta.

 

Aplikasi tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga dengan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat, baik yang dibuat oleh Pemrov DKI, masyarakat, atau komunitas (community-designed services).


“Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Kita putus rantai penularan COVID-19.” – Pemprov DKI Jakarta.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA