Sudah sejak dua tahun lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa soal imunisasi
ESQNews.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan dua landasan mengapa lembaga tersebut memfatwa vaksin measles rubella (MR) halal. Kedua landasan itu adalah hukum imunisasi dan kehalalan vaksin, kata mantan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
“Informasi dari Kementerian Kesehatan, penyakit rubella amat berbahaya, artinya [vaksin] merupakan kewajiban,” ujar Ma’ruf, dalam diskusi "Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR", Selasa (18/9) di Jakarta.
Ma’ruf mengatakan sudah sejak dua tahun lalu lembaganya mengeluarkan fatwa soal imunisasi. Lewat fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, yang menyebutkan imunisasi wajib dilakukan atas penyakit yang mengancam, menimbulkan penyakit, dan kecatatan berkelanjutan.
Jika imunisasi itu tak dilakukan, lanjut Ma’ruf, akan mengancam generasi muda, bahkan Indonesia akan menjadi bangsa lemah dan kalah berkompetisi dengan bangsa lain. Selain itu, kata Ma’ruf, fatwa mengenai kehalalan vaksin tertuang dalam Fatwa MUI nomor 33 tentang penggunaan vaksin MR.
“Karena darurat, belum ada penggantinya, hukumnya diperbolehkan,” terang Ma’ruf.
Ma’ruf juga mengaku prihatin karena capaian imunisasi vaksin MR baru mencapai 48 persen. Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek menjelaskan jika MR adalah penyakit serius dan mematikan. Ditandai dengan kulit anak mengalami bercak-bercak merah, dan akan menyebar ke otak, paru-paru dan diare jika kondisinya kian parah.
Kondisi ini, ujar Nila, berbahaya bagi anak karena akan mengakibatkan dehidrasi, penyakit jantung dan mata.
"Seandainya perempuannya hamil muda dan tertular oleh anak yang terkena rubella maka ibu hamil dan bayinya tersebut juga akan tertular, kemudian anak itu lahir bisa menjadi tuli, radang otak dan jantung," ujar Nila.
Nila mengatakan Indonesia akan kehilangan sumber daya manusia berkualitas jika pemerintah membiarkan virus MR merenggut nyawa dan perekonomian masyarakat.
“Maka kami melakukan kewajiban untuk mencegah kematian dari penyakit,” kata Nila.
Nila menjelaskan, sudah sejak tahun lalu pemerintah menggelar program imunisasi vaksin MR. Untuk saat ini sudah memasuki tahap kedua dan diharapkan dengan adanya program eliminasi tersebut, kasus campak rubella turun di tahun 2020.