Selasa, H / 19 Maret 2024

Waspada Penipuan Berkedok Lelang

Senin 08 Jul 2019 17:09 WIB

Author :Redaksi

Press Conference penangkapan oknum penipu modus lelang, Jakarta (8/7/2019)

Foto: Okezone


DJKN selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN atau KPKNL.

ESQNews.id, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam pelaku penipuan online dengan modus lelang yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


Pengendali dari jaringan penipuan ini merupakan narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Siborong-Borong, Sumatra Utara. Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan ada 28 orang korban yang melapor ke polisi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,17 miliar.


“Ada beberapa yang belum melapor karena mungkin kondisinya tidak memungkinkan sehingga tidak mau melapor,” kata Dani dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Anadolu Agency, Senin (8/7/2019).


Menurut Dani, pelaku berpura-pura menjadi pejabat di KPKNL dan mencari korban melalui Whatsapp dan media sosial Facebook, lalu menawarkan barang lelang seperti mobil. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi “staf” yang sebetulnya merupakan anggota dari sindikat penipuan ini.


Mereka kemudian meminta korban membayar uang muka dan menjanjikan bahwa korban akan memenangi lelang. HS dibantu oleh lima tersangka lainnya untuk menyiapkan nomor rekening dan mengambil uang hasil penipuan.


“Pada faktanya pihak KPKNL tidak pernah mengadakan kegiatan lelang kendaraan tersebut,” jelas Dani. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti buku rekening, uang tunai, serta ponsel dari pelaku.


Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar karena telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Transfer Dana, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi lelang yang disampaikan melalui telepon, media sosial, atau pesan pribadi. “KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs resmi lelang.go.id,” ujar Nufransa.


Selain itu, dia menegaskan tidak ada sistem pembayaran uang muka kepada pejabat terkait agar dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang. “DJKN selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN atau KPKNL,” kata dia.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA