Jumat, H / 29 Maret 2024

Tentang Narapidana di Hari Pemasyarakatan Indonesia

Selasa 27 Apr 2021 12:26 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: sydneylivingmuseums.com.au

“Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya melakukan hukuman, Tetapi juga melakukan pembinaan terhadap narapidana”

ESQNews.id, JAKARTA - Tanggal 27 April adalah salah satu hari bersejarah bagi unsur-unsur sistem peradilan pidana di Indonesia. Karena pada tanggal ini disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Prof Sahardjo SH tahun 1963.

Lima puluh lima tahun lalu, tepatnya pada hari 27 April 1963, Prof Sahardjo, S.H. mencetuskan gagasan pemasyarakatan yang berkonsep tentang pembinaan narapidana berdasarkan Pancasila.


<more>

Tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Jika kita membicarakan tentang lembaga pemasyarakatan (lapas), pasti yang terlintas di kepala adalah hukuman dan jeruji besi.

Padahal, di balik pandangan negatif itu, sebenarnya banyak sisi positif yang telah dilakukan narapidana di lapas. Misalnya, mereka sering berolahraga bersama serta membuat kerajinan tangan.

"Semoga dengan Adanya Hari Permasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan menyadarkan kita bahwa para narapidana merupakan bagian dari masyarakat yang nantinya kelak jika mereka keluar dari lapas mampu berbaur dan menjadi manusia normal seperti yang lainnya." - Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA