Jumat, H / 29 Maret 2024

Siapa Yang Membayar Gaji ASN?

Jumat 01 Feb 2019 11:22 WIB

Reporter :Redaksi

ASN

Foto: ASN

ESQNews.id, JAKARTA - #YangGajiKamuSiapa? Tagar tersebut ramai diperbincangankan oleh netizen setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyakan perihal sumber gaji kepada salah seorang ASN.


Rudiantara menjurus kepada Pemerintah saat ini lah yang membayar gaji tersebut. Benarkah pemerintah yang membayar ASN?


Gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki dasar hukum yang jelas tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.


Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah 11 (sebelas) kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 juga mengatur hal tersebut.


Baca juga: Penjelasan Kominfo soal #YangGajiKamuSiapa


Namun hal tersebut tidak menyebutkan secara spesifik sumber dari gaji ASN. Artikel menarik ditulis oleh Agus Prabowo dalam situs Kaskus.co.id yang membahas sumber gaji PNS. Menurut dia, secara teori PNS digaji dengan pungutan pajak yang diterima oleh pemerintah. Namun dimikian, tidak semuanya benar melihat Tax Ratio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Broto.


Tulisan yang sudah dipublikasi 2013 silam ini mengatakan Indonesia masih belum bisa membiayai gaji ASN murni dari pendapatan pajak saja. Melihat Tax Ratio pada saat tulisan tersebut ditulis hanya 11,47 persen.


PDB saat ini masih didominnasi oleh penerimaa non pajak terutama dari penerimaan migas dan non migas.


Untuk data tahun 2018 sendiri, dilansir dari Katadata.co.id Perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II 2018 mencapai Rp 3.683,9 triliun, tumbuh 9,43% dari triwulan yang sama tahun sebelumnya dan juga tumbuh 5,05% dibanding triwulan sebelumnya. Sehingga secara akumulasi, sepanjang semester pertama PDB nasional mencapai Rp 7,19 triiun. 


Sementara jika diukur atas dasar harga konstan 2010, PDB Indonesia pada triwulan kedua tahun ini mencapai Rp 2.603,7 triliun, tumbuh 5,27% dari triwulan yang sama tahun lalu dan juga meningkat 4,21% dari bulan sebelumnya.


Adapun penyumbang terbesar perekonomian nasional adalah lapangan industri pengolahan dengan nilai PDB mencapai Rp 730,7 triliun atau sebesar 19,83% dari PDB. Lalu diikui sektor pertanian dengan PDB mencapai Rp 502,15 triliun (13,63%) serta perdagangan besar dan eceran Rp 477,72 triliun (12,97%). 


Baca juga: Pertanyaan Sumber Gaji ASN dari Menkominfo Tuai Kritik dari Netizen


Sementara besaran PDB triwulan II 2018 menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku terbesar disumbang dari pengeluaran konsumsi rumah tangga, yakni mencapai Rp 2.042,1 triliun atau sekitar 55% dari total PDB. Kemudian diikuti pembentukan modal tetap bruto dengan nilai Rp 1.147,4 triliun. Sedangkan pengeluaran pemerintah hanya mencapai Rp 313,1 triliun.


Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam laporan Tempo.co menjelaskan rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 10 hingga 12 persen.


Ini menggambarkan hanya sebagian kecil dari pajak yang kita bayar yang bisa menggaji ASN. Di tahun 2017 Sri Mulyani juga mengeluhkan pembayaran gaji ASN sebagai sektor yang menghabiskan anggaran pemerintah hingga 1/4 persen.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA