Jumat, H / 29 Maret 2024

PPDB 2019 Tuai Protes, Kemendikbud Revisi Kuota Jalur Prestasi

Senin 24 Jun 2019 14:15 WIB

Reporter :Redaksi

Kop Surat Edaran Revisi Kemendikbud RI terkait kuota PPDB 2019

Foto: ESQ Media

ESQNews.id, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemedikbud RI) mengeluarkan surat edaran penyesuaian kuota penerimaan peserta didik baru 2019 (PPDB 2019. Dikutip dari laman kemedikbud.go.id, hal tersebut untuk merespon kondisi di beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan PPDB 2019.


"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut," tulis website resmi yang dikelola Kemendikbud, Senin (24/6).


Dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2019 tersebut menyesuakan kuota penerimaan jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen.


-Kisah di Balik Amburadulnya Sistem Zonasi

-Netizen Cibir PPDB 2019 dengan Sistem Zonasi

                    

“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06).


Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama yakni 5 persen.


Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.


-PPDB 2019 Kenapa Harus Zonasi


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA