Jumat, H / 29 Maret 2024

Polemik Ketimpangan Lahan di Indonesia Hanya Menjadi Komoditas Politik

Rabu 27 Feb 2019 10:13 WIB

Reporter :Redaksi

Lahan (Ilustrasi)

Foto: krctv

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah menyatakan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertutup untuk publik, alasannya tertutupnya informasi HGU karena menyangkut keamanan negara dan kepentingan bisnis pemilik. Maka hanya pemilik HGU dan pemerintah yang bisa mengakses dokumen tersebut, hal ini diungkapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sidang gugatan informasi Komisi Informasi Pusat.


“Pemerintah membiarkan sumber masalah ketimpangan lahan di Indonesia yakni keterbukaan informasi, yang rawan menjadi celah kecurangan terutama di sektor sumber daya alam dan kehutanan rawan terjadi kecurangan” kata Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/2)


Polemik kepemilikan ratusan ribu hektare lahan dalam bentuk HGU oleh capres Prabowo Subianto di debat pilpres kedua, menimbulkan pertanyaan besar terkait siapa saja pengusaha atau politisi yang memiliki konsesi lahan terbesar di Indonesia.


“Tertutupnya informasi HGU kepada publik menunjukan masalah ketimpangan lahan ini hanya dijadikan alat politik semata. Bukan hanya persoalan penguasaan lahan dikuasai segelintir orang saja, namun yang paling penting memperbaiki sistem perizinan agar lebih transparan,” tutup Asep.


Saat ini Greenpeace Indonesia tengah menempuh sidang di Komisi Informasi Pusat menggugat Kementerian ATR/BPN untuk membuka dokumen HGU dan HGU terlantar Provinsi Papua dan Papua Barat disertai peta.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA