ESQNews.id, Wanita dengan segala kelebihan dan kekurangannya, memiliki peran dan fungsinya dalam keluarga maupun masyarakat. Sebagai seorang yang masih dalam tanggungan kedua orang tuanya, wanita wajib taat dan patuh kepada ayah serta ibunya. Sebagai seorang yang sudah bersuami, seorang wanita wajib patuh kepada suaminya sejauh tidak melanggar syariat Islam.
Selain menjalankan peran dalam keluarga, wanita juga memiliki peran sosial dalam masyarakat. Dalam sebuah Hadist Riwayat Al-Bukhari, Úbaidullah Al-Anshari, Kulihat Ummu Al-Darda'di atas pelananya tanpa penutup. Ia sedang merawat seorang laki-laki dari kalangan Anshar ahli Masjid.
Hadist tersebut menunjukkan beberapa hal bahwa seorang perempuan Muslim mempunyai peranan sosial, terutama di lingkungan sejenisnya. Tidak sepantasnya ia mengabaikan peranan ini dan meninggalkan wilayah peranannya. Sepantasnya ia juga tidak melibatkan diri dalam kebiasaan-kebiasaan buruk, misalnya pergaulan bebas dengan laki-laki tanpa hijab yang bisa melindungi kehormatannya. Sebab, kebiasaan tersebut hanya akan melemahkan jiwanya serta menghancurkan jiwa masyarakat Islam.
Peranan yang seharusnya dimainkan oleh perempuan Muslim sangat beragam dan mencakup berbagai aspek. Namun, yang terpenting adalah dalam bidang pendidikan dan keterlibatan secara serius dalam pemberantasan buta agama dan ilmu pengetahuan, terutama di kalangan perempuan Muslim.
Jika kesadaran perempuan terhadap pendidikan agama semakin meningkat, maka sudah pasti akan mendorong kemajuan masyarakat Islam. Hal ini juga menepis anggapan bahwa kaum perempuan Islam jauh terbelakang. Sebab, Islam adalah agama pertama yang menempatkan kaum hawa pada posisi yang mulia dan menjaganya agar tetap mulia. Islam mengajarkan agar kaum perempuan memiliki peranan pendidikan dan sosial tanpa melepas jati diri dalam tindakan yang diharamkan.
Selanjutnya, hadist yang diriwayatkan Ummu Hani dan Asma'binti Yazid menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam menyampaikan salam kepada kaum laki-laki. Intinya, seorang perempuan boleh menyampaikan salam kepada kaum laki-laki dan kaum laki-laki boleh menyampaikan salam kepada kaum perempuan bila diyakini tidak menimbulkan fitnah, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Adapun perincian masalahnya sebagaimana dijelaskan dalam Nuzhah Al-Muttaqin fi Syarh Riyadh Al-Shalihin sebagai berikut.
Pertama, seorang perempuan yang sedang sendirian tidak diperkenankan mengucapkan salam terlebih dahulu kepada lelaki.
Kedua, sekumpulan perempuan atau perempuan-perempuan tua boleh memberi salam lebih dahulu kepada kaum laki-laki, atau sebaliknya.
Ketiga, seorang laki-laki makruh menyampaikan atau menjawab salam seorang perempuan muda.
Keempat, sekelompok pemuda boleh menyampaikan salam kepada seorang perempuan muda bila dipastikan tidak akan menimbulkan fitnah.
Kelima, boleh, bahkan dianjurkan, seorang laki-laki memberi salam kepada sekelompok perempuan.
Selanjutnya, seorang istri boleh menerima tamu suaminya jika tidak menyebabkan khalwat (berduaan yang menjurus pada maksiat) dan tidak menimbulkan fitnah.
Wallahu a'lam bishowab.
Sumber : Badwi Mahud Al-Syaikh, 100 Pesan Nabi Untuk Wanita, 2009, Bandung