Jumat, H / 29 Maret 2024

Penganiayaan Anak: Kasus Audrey PR untuk KPPAD

Kamis 11 Apr 2019 11:18 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Pengawasan dan Pelindungan Anak harus lebih ditingkatkan lagi

Foto: Google

ESQNews.id, JAKARTA – Maraknya kasus penganiayaan di lingkungan sekolah yang dialami para pelajar masih berlangsung hingga kini. Entah karena kisah asmara, rasa iri, rasa ketidaksukaan, bullying, dan lainnya. Kalian sering mendengar kalimat “cinta itu buta? Nah ini salah satu pemicu korban siswi SMP bernama Audrey yang dianiaya oleh siswi SMA sebanyak 12 orang.

 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2019 lalu di Pontianak, Kalimantan Barat. Baru melapor ke polsek Pontianak tanggal 5 April 2019 karena korban takut dengan ancaman pelaku. Tentu peristiwa ini tidak terjadi dengan tiba-tiba, ada alibi yang digunakan pelaku.

 

Motif terjadinya penganiayaan ini berawal dari saling berkomentar via Medsos. Mengajak sekaligus menjemput korban untuk ketemuan, dalam perjalanan korban di interogasi dan dianiaya. Korban disiram dengan air, rambutnya dijambak, perutnya diinjak, kepalanya dibenturkan ke aspal sampai alat kelaminnya ditendang.

 

Korban sedang dalam tahap perawatan dan tentunya bagian tubuh yang sakit akan periksa bahkan di visum. Hal itu membuat korban syok dan trauma berat berharap ada tindaklanjut atau keadilan atas kasusnya.

 

Edi Rusdi Kamtono selaku Wali Kota Pontianak akan turun tangan, bekerjasama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Agar kasus ini tidak terjadi oleh pelajar lainnya dan segera mengurus para pelaku diduga 3 orang yang menganiaya selebihnya hanya membantu rencana berjalan lancar. Minimalnya pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.

 

Tapi, para pelakunya saja tidak merasa bersalah sedikit pun dan enggan meminta maaf. Di Kantor Polisi mereka malah terlihat bangga akan kelakuannya. Padahal menurut Hotman Paris para pelaku bisa mendapatkan hukuman minimum 5 tahun penjara.




Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA