Jumat, H / 29 Maret 2024

Pengamat: UU Terorisme Tidak Tepat Dikaitkan Penyebaran Hoax

Senin 25 Mar 2019 08:33 WIB

Reporter :Redaksi

Hoaks dan Terorisme (Ilustrasi)

Foto: freepik

ESQNews.id, JAKARTA - Pengamat Media Sosial, Darmansyah mengatakan apa yang dikatakan Menkopolhukam, Wiranto tentang UU Terorisme tidak tepat. Dia menilai, UU Terorisme tidak bisa dijadikan jerat hukum penyebar berita bohong, karena Hoax berbeda dengan teror.


"Menurut saya, hoax tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk teror. Sebab hoax leih ke soal informasi tidak benar alias bohong. Sementara teror sebagai bentuk ancaman," ujar dia dalam keterangan tertulis.


Darmansyah menjelaskan Definisi terorisme tercantum di Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


Baca juga: Apakah Hoaks = Teror?


"Saya menegaskan, hoax memang dapat membuat resah. Namun tidak sampai membuat masyarakat merasa ketakutan lantaran informasi hoax atau bohong tersebut," jelas dia.


Itulah sebabnya, lanjut dia, hoax berbeda dengan teror. Jika teror adalah ancaman, maka seharusnya hoax adalah mengancam. Akan tetapi hoax bukanlah ancam mengancam, melainkan berbohong.


"Oleh karena itu, saya kurang setuju apabila pelaku hoax disamakan dengan pelaku teror. Apalagi disamakan dengan terorisme yang dapat menimbulkan ketakutan masyarakat," ujar dia mengakhiri.


Baca juga: Di Indonesia, Bencana Alam Berpotensi Hoaks


Sebelumnya, Menkopolhukam, Wiranto menyatakan pelaku penyebaran berita bohong atau hoax bisa dijerat dengan UU Terorisme. Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi, diantaranya pelaku hoax disamakan dengan teroris.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA