Jumat, H / 29 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Tarif Impor 1.147 Komoditas

Kamis 06 Sep 2018 09:38 WIB

AA

ilustrasi.

Foto: google pics

Kebijakan tersebut diambil untuk meredam laju impor, khususnya impor barang konsumsi yang sangat pesat.

ESQNews.id, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif PPh pasal 22 untuk impor 1,147 komoditas barang konsumsi dengan tarif antara 7,5 persen hingga 10 persen.


Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (5/9) menegaskan PMK ini akan segera diundangkan dan akan berlaku tujuh hari sejak ditandatangani. 

Menteri Sri menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk meredam laju impor khususnya impor barang konsumsi yang sangat pesat.


Secara keseluruhan hingga Agustus, laju pertumbuhan impor mencapai 13,4 persen sementara ekspor hanya tumbuh 5,77 persen. 

“Dari total pertumbuhan impor, impor barang konsumsi tumbuh paling tinggi,” ujar Menteri Sri.


Dia merinci pertumbuhan impor barang konsumsi mencapai 16,46 persen dengan nilai USD15,77 miliar. Sementara impor barang modal tumbuh 13,55 persen dengan nilai USD21,36 miliar dan impor bahan baku tumbuh 12,82 persen dengan nominal USD86,41 miliar.


“Ini yang jadi pusat perhatian Indonesia rawan dari sisi neraca pembayaran. Karena itu, kita lakukan tindakan cepat untuk meredam potensi terus menurunnya neraca pembayaran,” jelas Menteri Sri.

Langkah ini, menurut dia, diambil pemerintah untuk menjaga neraca pembayaran di tengah perubahan perekonomian dunia.


“Kondisi [ekonomi global] ini tidak biasa, makanya kita ambil tindakan yang tidak kita lakukan dalam kondisi normal,” imbuh mantan Managing Director Bank Dunia tersebut.

Dengan pengenaan tarif PPh yang tinggi ini, Menteri Sri berharap dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri di dalam negeri untuk mengisi kebutuhan produksi di dalam negeri. (AA)



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA