Jumat, H / 29 Maret 2024

Melakukan Pelecehan Seksual, Uskup Agung Terjerat Penjara

Rabu 13 Mar 2019 12:16 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

George Pell divonis penjara

Foto: thenewdaily

ESQNews.id, JAKARTA - Uskup Agung Melbourne bernama George Pell divonis hukuman penjara selama 6 tahun.  George diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak paduan suara. Kedua korban diketahui masih berusia 13 dan 12 tahun.

 

Pell dinyatakan bersalah pada bulan Desember di Katedral St Patrick, Melbourne Timur. Karena perbuatannya, Pell terdaftar sebagai pelanggar seksual selama sisa hidupnya.

 

Pelanggaran pertama pada tahun 1996 Pell menangkap dua anak untuk minum anggur. Kemudian Pell melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut. Akan tetapi, korban tersebut meninggal karena overdosis heroin tahun 2014. Dia tidak pernah melaporkan bahwa  telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Pell.

 

Pell tidak mau angkat bicara dan memberikan bukti mengenai kasusnya. Jadi bukti pelecehan seksual itu datang dari sang korban paduan suara.

 

Tentu saja kedua korban tersebut merasa tertekan dan merasa ketakutan akan hal tersebut. “Sulit bagi saya untuk merasa aman dan nyaman setelah kasus itu menimpa saya. Masih terbayang oleh saya tentang hal itu”.

 

“Tapi saya menghargai pengadilan yang berusaha adil dalam menangani kasus ini terhadap seorang anak remaja seperti saya”.

 

Hakim Kidd menyampaikan keputusannya di Ruang Sidang dan disiarkan langsung ke seluruh dunia. “Pell tidak berperasaan, pelanggaran pada episode pertama melibatkan serangan seksual dengan keras pada dua korban”.

 

Persidangan Pell telah menghebohkan sebagian besar dunia. Pell terus membantah melakukan kesalahan, sehingga pada bulan Juni akan ada Pengadilan Banding.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA