ESQNews.id, JAKARTA - Uskup Agung Melbourne
bernama George Pell divonis hukuman penjara selama 6 tahun. George diduga melakukan pelecehan seksual
terhadap dua anak paduan suara. Kedua korban diketahui masih berusia 13 dan 12
tahun.
Pell dinyatakan
bersalah pada bulan Desember di Katedral St Patrick, Melbourne Timur. Karena
perbuatannya, Pell terdaftar sebagai pelanggar seksual selama sisa hidupnya.
Pelanggaran pertama
pada tahun 1996 Pell menangkap dua anak untuk minum anggur. Kemudian Pell melakukan
pelecehan seksual terhadap anak tersebut. Akan tetapi, korban tersebut meninggal
karena overdosis heroin tahun 2014. Dia tidak pernah melaporkan bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual oleh
Pell.
Pell tidak mau
angkat bicara dan memberikan bukti mengenai kasusnya. Jadi bukti pelecehan seksual
itu datang dari sang korban paduan suara.
Tentu saja kedua
korban tersebut merasa tertekan dan merasa ketakutan akan hal tersebut. “Sulit
bagi saya untuk merasa aman dan nyaman setelah kasus itu menimpa saya. Masih
terbayang oleh saya tentang hal itu”.
“Tapi saya
menghargai pengadilan yang berusaha adil dalam menangani kasus ini terhadap
seorang anak remaja seperti saya”.
Hakim Kidd
menyampaikan keputusannya di Ruang Sidang dan disiarkan langsung ke seluruh
dunia. “Pell tidak berperasaan, pelanggaran pada episode pertama melibatkan
serangan seksual dengan keras pada dua korban”.
Persidangan Pell telah menghebohkan sebagian besar dunia. Pell terus membantah melakukan kesalahan, sehingga pada bulan Juni akan ada Pengadilan Banding.