EDUCATION
ESQNews.id, JAKARTA - Grace Monika Ramli, S.H, M.H, selaku Chief Legal Officer of Kontrak Hukum lanjut membahas perbedaan Contract
dengan MOU. MOU kepanjangan dari
Memorandum Of Understanding.Merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan
secara tertulis sebagai pendahuluan kerjasama. Namun belum melahirkan suatu hubungan
Hukum, dan tidak ada akibat hukum yang timbul. Contoh dokumen seperti: SPK
(Surat Persetujuan Kerjasama), Letter of intent dan Purchase Order.MOU: Berupa
pendahuluan, memuat hal-hal yang prinsip, bersifat sementara, tidak ada hubungan
hukum, yang timbul hanya ikatan moral.Contract: Sudah ada
hubungan hukum mengikat para pihak, memuat ketentuan secara detail, memiliki
jangka waktu tertentu, memiliki akibat hukum tertentu jika tidak melakukan sebagian/seluruh
ketentuan kontrak.Membaca kontrak harus
terpaku kepada 5 W 1 H:Who: Dibuat antara
SIAPA, harus cakap menurut Hukum. Misal, benar tidak ditujukan kepada direktur utama?Why: TUJUAN Kerjasama
yang akan dilakukan (investasi, kerjasama biasa, distributor, pendiri, hutang
piutang dll) jenis kontraknya misal buat start-up.What: APA yang
diperjanjikan, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Harus jelas maksud dan
tujuan, misalnya kerja sama pembangunan jalan tol itu dimana, luasnya berapa, atas nama siapa?When: Periode waktu
kerjasama, diperpanjang.Where: Lokasi
pelaksanaan kontrak.How: Bagaimana kontrak
bisa terlaksana dan mengikat (hak dan kewajiban, imbalan jasa, ganti rugi,
wanprestasi dan lainnya).<more>"Harus memperhatikan pasal-pasal yang terkait, diteliti, fokus, jika ada yang kurang dipahami bisa tanya, ini menyangkut kontrak Anda sekalian," papar Grace. Pasal-pasal yang terkait di dalam kontrak
mencakup: definisi, hak dan kewajiban, imbalan jasa atau bagi hasil, pernyataan
dan jaminan, larangan persaingan, ganti rugi, jangka waktu, keadaan kahar
(Force Majeure), hukum yang berlaku, penyelesaian perselisihan.Alur pembuatan kontrak
(common practice):Step 1: Mencari kantor
pengacaraStep 2: Pembuatan draft
kontrakStep 3: Review dan
revisi draft kontrakStep 4: Proses tanda
tanganStep 5: Dokumen asli
kontrak diterimaStep 6: Archiving dan reportingUntuk info lebih lanjut
bisa klik di kontrakhukum.com. Sebagai landasan hukum kontrak pada suatu
bisnis start up atau pengusaha kecil dan menengah. Memberikan perlindungan kepada pengusaha kecil menengah dan start up. Seperti web / aplikasi untuk mengurus legal (perizinan) dari A - Z.. Daftarkan akun Anda
secara gratis di www.kontrakhukum.com. Pilih layanan yang
Anda inginkan dan lengkapi Form Data yang sesuai. Dapatkan hasil layanan yang cepat, terjangkau, dan berkualitas