Jumat, H / 29 Maret 2024

Demo 24 September: 265 Mahasiswa Terluka, 94 Orang Ditangkap Polisi

Rabu 25 Sep 2019 14:24 WIB

Reporter :AA

Demo mahasiswa tolak Rancangan Undang-Undang, Jakarta (24/9/2019).

Foto: dok.ESQ/Endah Diva Qaniaputri


ESQNews.id, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan 265 mahasiswa dan 39 polisi menjadi korban luka dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-undang KPK dan RKUHP di sekitar Gedung DPR/MPR pada Selasa (24/9/2019).


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan 11 orang di antara mahasiswa yang luka-luka kini menjalani rawat inap di berbagai rumah sakit. “Ada adik-adik mahasiswa yang terkena gas air mata, kemudian karena dorongan mungkin kena gas air mata dan mereka lari dan sebagainya, kita masih dalami penyebabnya apa,” kata Gatot di Jakarta dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (25/9/2019).

<more>
Kericuhan unjuk rasa berlangsung hingga Rabu dini hari pukul 01.15 WIB. Massa sempat membakar dan merusak pos polisi di depan Hotel Mulia Senayan, pos polisi Palmerah, mobil water canon, ambulans, serta pagar DPR.


Polisi menyelidiki kelompok-kelompok di luar mahasiswa yang diduga merusak fasilitas publik dan fasilitas milik polisi.
Polisi mengamankan 94 orang dalam unjuk rasa yang berujung ricuh itu. Gatot mengklaim di antara mereka ada yang membawa bom molotov. “Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, kita akan pilah-pilah darimana mereka ini,” ujar dia.



Polisi juga menyelidiki kelompok-kelompok di luar mahasiswa yang diduga merusak fasilitas publik dan fasilitas milik aparat keamanan. “Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka. Kita akan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot.


Puluhan ribu mahasiswa dan aktivis di berbagai kota di Indonesia kembali melanjutkan untuk rasa menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap menandai kemunduran demokrasi.


Unjuk rasa itu tak hanya membara di Jakarta, tapi juga di kota-kota lain seperti Solo, Semarang, Malang, Bogor, Jambi, Serang, dan Makassar. Menurut demonstran, elite politik di Jakarta membuat berbagai masalah dengan meloloskan berbagai rancangan undang-undang yang tidak menjawab persoalan masyarakat seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA