Selasa, H / 19 Maret 2024

YLKI : Diskon Tarif Ojol Tak Perlu Dihapuskan, Asal..

Kamis 13 Jun 2019 14:55 WIB

Author :Redaksi

ojek online

Foto: Antarafoto

ESQNews.id, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai diskon pada tarif transportasi online yang diterapkan saat ini seharusnya tidak menjadi masalah. 


Namun, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan diskon bukan masalah selama tarif yang dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang tarif batas bawah (TBB) sampai dengan tarif batas atas (TBA).


“Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi,” jelas dia, dalam keterangan resmi, Kamis (13/6/2019).


Menurut Tulus, dalam beleid tersebut telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.


Tulus menambahkan diskon tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Apabila diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA tidak masalah. “Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” imbuh Tulus.


Dia menilai yang menjadi persoalan adalah apabila ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok dibawah TBB. “Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricing,” lanjut Tulus.


Dia menegaskan tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan agar diskon yang diberikan tidak keluar dari rentang TBB-TBA. “Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Keputusan Menhub tersebut,” tekan Tulus.


Tulus juga menduga munculnya rencana pelarangan diskon transportasi online karena pemerintah berada dalam posisi gamang untuk mengatur transportasi online.


“Dengan Kepmenhub yang sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon,” kata dia.


Tulus melanjutkan seharusnya yang perlu diperketat pemerintah adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi transportasi online khususnya ojek online (ojol) untuk faktor keselamatannya karena dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA