Selasa, H / 19 Maret 2024

Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin Akan Didenda 1 Miliar

Senin 10 Jun 2019 09:33 WIB

Author :Redaksi

Balon udara yang diamankan polisi di ponorogo

Foto: jatimnow

ESQNews.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan siap menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. 

Tindakan ini sesuai Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini, bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta pada Sabtu (8/6/2019) dilansir Anadolu Agency.


Polana mengatakan tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.


Dalam PM 40 tahun 2018, kata dia, pemerintah mengakomodasi penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut, lanjut Polana, di antaranya ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas, namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.


“Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Dengan alasan keselamatan penerbangan, Polana menyetujui langkah AirNav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional untuk mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) lebih ke arah utara Laut Jawa.


Polana memaparkan, pengalihan lintasan rute tersebut sudah melalui kajian yang matang dan koordinasi yang baik antara Kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC, dan Surabaya. Namun Polana juga memaklumi jika lintasan tersebut agak lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama.


"Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan,” kata dia. Polana memastikan bahwa pengubahan lintasan rute tersebut bersifat sementara sampai lintasan penerbangan yang biasa digunakan kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara berukuran besar.


"Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa," lanjut Polana lagi. Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, menyatakan pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot bertemu balon udara di ketinggian terbang pesawat.


"Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros," jelas Novie. Novie mengatakan AirNav mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak tegas pelaku balon udara liar. “Bila diperlukan kami akan berikan data-data yang kami miliki," jelas dia.


Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat di Wonosobo, Ponorogo, Pekalongan, Batang hingga Trenggalek. Sosialisasi dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anak-anak sekolah.


Selain itu, koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim juga dilakukan untuk penegakan hukum. Pada 12 Juni 2019 ini juga akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan, sedangkan tanggal 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA