Selasa, H / 19 Maret 2024

Stop Impor Mobil Mewah ke Indonesia Mulai Saat Ini

Kamis 06 Sep 2018 09:53 WIB

AA

ilustrasi.

Foto: carfax

'Dalam kondisi sekarang ini, mobil mewah sama sekali tidak penting untuk republik ini,' kata menteri keuangan


ESQNews.id, JAKARTA - Dalam upaya mengatur impor barang konsumsi, pemerintah menghentikan impor mobil completely built up (CBU) atau impor mobil utuh yang merupakan mobil mewah. 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah tersebut untuk mendorong peningkatan produksi mobil di dalam negeri.


Menurut dia, kapasitas produksi mobil di dalam negeri yang mencapai 2 juta unit per tahun baru terpakai 1,2 juta untuk memenuhi pasar domestik dan 250 ribu unit untuk pasar ekspor.  

“Jadi tidak urgensi lagi impor mobil selain juga karena bea masuknya tinggi, mobil CBU bukan kebutuhan masyarakat banyak,” lanjut Menteri Airlangga.


Menteri Airlangga menjelaskan bahwa sektor otomotif merupakan salah satu sektor industri unggulan Indonesia. Pemerintah menargetkan dapat mengekspor hingga 217 ribu unit mobil dengan sasaran devisa yang masuk mencapai USD3 miliar.

“Pada Rabu pagi Toyota sudah melakukan ekspornya dan pada pertengahan bulan ini Suzuki juga bisa ekspor, jadi kemungkinan bisa tembus 250 ribu unit mobil ekspor,” urai Menteri Airlangga. 


Dia menyebut peningkatan produksi mobil di dalam negeri merupakan bukti adanya daya saing yang kuat oleh sektor otomotif domestik. Setiap mobil yang diekspor memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebanyak 70 hingga 90 persen. 

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan tambahan tarif sebagai instrumen pengendalian impor barang konsumsi berupa mobil mewah.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan impor mobil mewah sudah dikenakan bea masuk sebesar 50 persen ditambah dengan PPN sebesar 10 persen. 

Selain itu, mobil mewah masuk ke dalam kategori 210 komoditas yang terkena kenaikan tarif PPh pasal 22 dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Selain mobil, completely built unit (CBU) motor besar juga masuk dalam kelompok ini.


Kemudian, Menteri Sri menambahkan mobil mewah juga terkena tarif pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) sebesar 125 persen. Dengan begitu, harga mobil mewah di Indonesia bisa 3 kali lipat dari harga di luar negeri.

“Dalam kondisi sekarang ini, mobil mewah sama sekali tidak penting untuk republik ini,” tegas dia. (AA)


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA