Selasa, H / 19 Maret 2024

Status Kepemilikan Lahan Bisa Dilacak Lewat One Map Policy

Selasa 26 Feb 2019 17:29 WIB

Reporter :AA

One Map Policy

Foto: geospasial

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dengan kebijakan tersebut, tidak ada orang yang bisa menyembunyikan kepemilikan lahannya


ESQNews.id, JAKARTA – Kementerian Koordinator Kemaritiman menyebutkan kepemilikan lahan seseorang bisa diketahui berkat adanya One Map Policy atau kebijakan satu peta.


Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dengan kebijakan tersebut, tidak ada orang yang bisa menyembunyikan kepemilikan lahannya.


“(Kepemilikan lahan) kan sekarang jadi data publik. Jadi bisa dilihat si Fulan berapa tanahnya, propertinya, dan di mana saja,” ujar dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/2) .


Menteri Luhut menegaskan pernyataan Calon Presiden petahana Joko Widodo yang mengatakan Calon Presiden Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu ha di Kalimantan Timur dan 120 ribu ha di Aceh Tengah bukan bentuk serangan personal karena sudah menjadi data publik.


Dia bahkan mengakui memiliki sejumlah aset dan juga jumlah harta yang dapat diketahui serta tidak bisa disembunyikan.


“Saya kan gak bisa bohong (kalau ada yang mengatakan) oh Pak Luhut punya gedung di Kuningan (Jakarta). Ya memang punya masa mau disembunyikan,” tegas dia.


Menko Luhut menegaskan kebijakan satu peta bukan kebijakan baru karena sudah ada sejak saat dia masih menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Tujuan dari kebijakan itu adalah agar tidak ada tumpang tindih kepemilikan tanah.

a

“Jadi kita tahu siapa saja pemilik tanah yang berlebihan. Kan kalau punya tanah sampai 500 ribu atau 1 juta ha itu gak bener juga,” imbuh Menko Luhut.


Kebijakan Satu Peta Nasional atau lebih sering disebut One Map Policy adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial. Kebijakan ini pertama kali dijalankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 dan masih berlanjut sampai saat ini dimasa Presiden Joko Widodo saat ini (2016).


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA