Selasa, H / 19 Maret 2024

Sebelum Ikut Pilkada Serentak, Simak Ini Dulu!

Selasa 26 Jun 2018 15:29 WIB

Titin Nuryani

logo kpu

Foto: kpu.go.id

ESQNews.id - Pilkada serentak 2018 dilaksanakan pada tanggal  27 Juni di 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setelah berakhirnya masa kampanye para calon pemimpin daerah sejak tanggal 15 Februari - 23 Juni 2018 dan masa tenang serta pembersihan alat peraga kampanye pada 24-26 Juni 2018. Kini kita menjelang detik-detik pesta demokrasi akan berlangsung 27 Juni 2018 besok. Sebelum hari pelaksanaanya simak dahulu tata cara berikut..


TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA :

1. Pastikan nama anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu. 

3. Serahkan Formulir C6 dan tunggu hingga panitia menyebut nama anda.

4. Ambil surat suara.

5. Lakukan pencoblosan di bilik suara. Pastikan suaramu sah dan rahasia.

6. Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang tersedia.

7. Jangan lupa celupkan jadi anda sebagai bukti telah memberikan suara.


Setelah pelaksanaan pilkada serentak 2018, rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah akan dilakukan pada 4-6 Juli 2018. Selanjutnya akan resmi diumumkan pemimpin terpilih. 

Jangan lupa datang ke TPS untuk menggunakan hak suara anda. Tentukan pilihanmu!


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA