Selasa, H / 19 Maret 2024

Riset : Kenaikan Tarif Ojol Bisa Turunkan Permintaan Konsumen Hingga 71,12 Persen

Selasa 26 Mar 2019 13:36 WIB

Reporter :AA

ilustrasi.

Foto: merdeka

Kementerian Perhubungan pada tanggal 25 Maret mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tarif ojol. Aturan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang


ESQNews.id, JAKARTA - Transportasi angkutan motor (ojek) berbasis daring (online) menurut Kementerian Perhubungan sudah menjadi seperti kebutuhan primer, khususnya di Jabodetabek.


Banyak masyarakat yang mengandalkan ojek online (ojol) untuk pergi menuju feeder angkutan umum seperti stasiun kereta api. Kondisi ini yang mendasari pemerintah membahas rumusan tarif bagi ojek online.


Selain itu, dalam beberapa waktu lalu juga marak demonstrasi dari para pengemudi online yang menuntut kenaikan tarif ojek online. Para pengemudi yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut tarif ojek online sebesar Rp2.400 per kilometer tanpa potongan dari aplikator. Sementara bila ada potongan, maka tarif yang diminta sebesar Rp3.000 per kilometer.


Saat ini tarif ojek online rata-rata antara Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilometernya. Sementara itu, berdasarkan riset dari Research Institute of Socio Economic Development (RISED), kenaikan tarif ojol bisa menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen.


Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan pada tanggal 25 Maret mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tarif ojol. Aturan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif ojol akan diatur berdasarkan tiga zona wilayah. 


Tarif yang ditetapkan ini adalah tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online, di luar potongan maksimal 20 persen dari aplikator layanan ojek online. Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali. Tarif batas bawah pada wilayah ini ditetapkan sebesar Rp1.850 dan batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.


Selain itu, juga ada tarif jasa minimal untuk perjalanan 4 kilometer pertama sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu. Kemudian pada zona II untuk daerah Jabodetabek ditetapkan besaran tarif batas bawah Rp2.000 dan tarif batas atas Rp2.500 per kilometer dengan biaya jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.


Selanjutnya, tarif zona III untuk wilayah Sulawesi, Kalimantan, Papua, Kepulauan Maluku, dan Nusa Tenggara ditetapkan sebesar Rp2.100 untuk batas bawah dan Rp2.600 untuk batas atas dengan tarif jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu. Budi mengatakan adanya penentuan tarif batas bawah dan atas adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan juga driver.


Menurut dia, adanya tarif batas atas juga agar aplikator tidak memainkan harga melampaui batasan tersebut pada saat-saat tertentu seperti saat hujan, malam hari, atau saat jam sibuk. “Penetapan tarif ini juga untuk kepentingan aplikator yang harus dilindungi pemerintah agar salah satunya tidak mati,” lanjut Budi.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA