Selasa, H / 19 Maret 2024

Revisi Undang-Undang Terorisme Resmi Disahkan

Jumat 25 May 2018 14:51 WIB

-

Terorisme (Ilustrasi)

Foto: abc.com.au

RUU yang baru juga mencantumkan mekanisme perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif,


ESQNews.id, JAKARTA - DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi Undang-undang. Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.


Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut. Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI.


Definisi terorisme yang disepakati adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.


“Dalam revisi tidak memasukkan 'Pasal Guantanamo' yang sebelumnya dimasukkan dalam pembahasan,” ujar Syafii dalam Sidang Paripurna, Jumat (25/5).


Dalam revisi UU Terorisme yang baru disahkan juga mencantumkan mekanisme perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan kompensasi. Aturan pemberian hak bagi korban terorisme dan bagi korban yang mengalami penderitaan akibat terorisme selama proses pengesahan RUU menurut dia tercantum dalam pasal 43L. 


Source: Anadolu

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA