ESQNews.id, JAKARTA - Transmigrasi masih tetap dilakukan, namun dengan paradigma yang berbeda, lebih kepada pemerataan pembangunan, percepatan pertumbuhan wilayah, pemerataan inverstasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Program transmigrasi zaman sekarang bukan lagi untuk tujuan pemindahan penduduk melainkan pengembangan wilayah, mengurangi kemiskinan, memberikan kesempatan kerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau Indonesia lainnya.
Adapun regulasi tentang
transmigrasi, ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar terkait “Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI”.

<more>
Menurut pemerintah
Indonesia dan komunitas pembangunan, tujuan program ini adalah memindahkan
jutaan orang Indonesia dari pulau Jawa, Bali, dan Madura yang padat ke
pulau-pulau luar yang penduduknya sedikit demi menciptakan kepadatan penduduk
yang merata.
“Mari kita pergi Transmigrasi demi membagi rata penduduk negara ini”