ESQNews.id, JAKARTA - Pemkab Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran PPKM, untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021.
PPKM berlaku di beberapa sektor atau tempat, yakni:
1. Tempat kerja: 75% Work From Home dan 25% Work From Office.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara
daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan mengatur jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Kegiatan di restoran (tempat makan/minum) sebesar 25%. Layanan
makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasi
restoran.