Selasa, H / 19 Maret 2024

Mantan Staf KBRI Singapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Kamis 28 Feb 2019 08:44 WIB

Reporter :AA

Kantor KBRI Singapura

Foto: Facebook KBRI Singapura

Agus Ramdhany diduga menerima suap sebesar 300 ribu dolar terkait skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura


ESQNews.id, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan staf Kedutaan Besar RI di Singapura sebagai tersangka kasus penyuapan. Tersangka bernama Agus Ramdhany Machjumi merupakan mantan Atase Tenaga Kerja Migran Indonesia di Singapura.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Agus Ramdhany diduga menerima suap sebesar 300 ribu dolar Singapura. “Ini menyangkut masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran di Singapura pada 2018,” ujar Dedi di Jakarta pada Rabu (27/2).


Bareskrim Polri mengusut kasus ini di Indonesia sejak 1 Januari 2019 lalu dan menetapkan Agus Ramdhany sebagai tersangka pada 21 Februari 2019. Kasus ini mulanya diungkap oleh Biro Investigasi Tindak Korupsi (CPIB) Singapura pada tahun lalu.


Agus menerima suap setelah meloloskan dua perusahaan asuransi yakni AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance sebagai asuransi tambahan bagi tenaga kerja migran Indonesia di Singapura. CPIB telah menangkap beberapa warga negara Singapura dan mereka telah menjalani persidangan pada akhir 2018 lalu terkait kasus ini.


Pemerintah Indonesia pun telah mencopot Agus dari jabatannya dan memulangkan Agus ke Indonesia. Dedi mengatakan Polri juga akan memeriksa staf KBRI di Singapura, otoritas Singapura dan warga negara Singapura untuk mendalami kasus suap ini. Selain itu, Polri juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tindak pidana pencucian uang dari hasil suap tersebut.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA