Selasa, H / 19 Maret 2024

Polisi Tetapkan 218 Orang dan 5 Perusahaan Tersangka Kebakaran Hutan

Rabu 18 Sep 2019 16:20 WIB

Reporter :AA

Kebakaran hutan dan lahan.

Foto: Sustaination


ESQNews.id, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 218 orang dan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya hanya 185 orang dan empat perusahaan sebagai tersangka.

Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ialah dua perusahaan PT SISU dan PT SAP di Kalimantan Barat, PT SSU di Riau, serta PT PGK di Kalimantan Tengah.


Polisi tidak membuka identitas kelima perusahaan tersebut secara gamblang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka


Sementara satu perusahaan baru berada di wilayah Sumatera Selatan. Polisi tidak membuka identitas kelima perusahaan tersebut meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Anadolu Agency, "Masalah penegakan hukum segera mungkin diselesaikan oleh tingkat Polres maupun Polda," ujar Dedi, di Jakarta, pada Selasa (17/9/2019).



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA