Kamis, H / 18 April 2024

Petugas Kebersihan Palsu Minta THR Tertangkap Tangan

Jumat 08 Jun 2018 07:13 WIB

Singgih Wiryono

Pelaku berinisial N tertangkap tangan melakukan pemalsuan pemungutan THR

Foto: Istimewa

ESQNews.id, JAKARTA - Petugas kebersihan palsu yang mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Kupon Tanda Pembayaran Retribusi Kebersihan Lingkungan palsu tertangkap tangan di Kebayoran Lama.


"Akhirnya polisi dan aparat kita berhasil  menangkap orang yang meminta-minta THR ke para Wajib Retribusi (WR) dengan mengatasnamakan Dinas Kebersihan. Ternyata pelaku ini juga menarik uang kebersihan dengan kupon retribusi palsu. Nilainya Rp. 20.000 per kupon," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawa Adji, Rabu (6/6).


Adji mengungkapkan, dari pelaku berinisial N, selain surat dan kupon retribusi berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kebayoran Lama, juga ditemukan surat berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan Tambora.  "Diduga pelaku juga menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Tambora," kata Adji.


Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Saprudin menjelaskan, sejak awal bulan puasa di wilayahnya beredar surat permintaan THR yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama ke para pelaku usaha di sepanjang Jalan Iskandar Muda.


Pelaku usaha tersebut, ungkap Saprudin sebagian besar merupakan Wajib Retribusi. "Para WR tersebut melakukan klarifikasi ke Kantor Camat dan Satpel LH Kebayoran Lama mengenai kebenaran surat itu. Kami tegaskan itu palsu," kata Saprudin.


Surat yang diedarkan pelaku sangat janggal karena masih menggunakan nama Dinas Kebersihan, padahal sejak awal 2017 Dinas Kebersihan telah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Kejanggalan lain antara lain jabatan yang bertandatangan yaitu Kepala Dinas Kebersihan Camatan. NIP-nya juga hanya 9 karakter, kini nomor induk PNS itu 18 karakter. 


Saprudin melanjutkan, Kamis, 31 Mei 2018 Jam 15.00 WIB, Polsek bersama Camat dan Satpel LH berencana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku di lokasi salah satu Wajib Retribusi yaitu Kantor Jasa Pengiriman Paket Kranadjati, Jalan Sultan Iskandar Muda. "Namun, hasil OTT nihil, diduga bocor," katanya.


Pada Selasa, 5 Juni 2018 berdasarkan informasi dari salah satu Wajib Retribusi Kursus Bahasa Inggris ILC, pelaku akan datang besok hari Rabu (6/6) jam 10.00 WIB untuk mengambil uang THR. "Staf Satpel LH menghubungi pihak Polsek untuk melaksanakan OTT dan polisi berhasil menangkap tangan pelaku," ungkap Saprudin.


Dari tangan pelaku didapati 134 lembar Kupon Tanda Pembayaran Retribusi Palsu, Surat Permohonan THR dengan kop surat Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama dan Tambora serta stempel palsu Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.


Pelaku melanggar Pasal 263 KUHP tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.


Hotline Pengaduan


Surat permohon THR palsu bukan merupakan perkara baru. Kejadian serupa sering terjadi menjelang hari raya di setiap tahunnya. Oknum tak bertanggung jawab mengatasnamakan petugas kebersihan untuk memungut tunjangan dari masyarakat.


Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka hotline pengaduan masyarakat. "Silakan laporkan kepada kami melalui no telepon 8092744, jika masyarakat menemukan oknum yang minta-minta THR,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA