Selasa, H / 19 Maret 2024

Pelarangan Kantong Plastik di Jakarta Disahkan

Selasa 07 Jan 2020 17:22 WIB

Reporter :Titin Nuryani L. Wiyono

ilustrasi

Foto: bunkerish


ESQNews.id - Pergub Pelarangan Kantong Plastik di DKI Jakarta telah disahkan.


Jumat (27/12/2019) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, yang akan resmi diberlakukan pada Bulan Juni 2020. Pergub ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik sekali pakai yang masih menjadi masalah serius di Indonesia.


Dalam Pergub ini, Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan. Namun, dalam pasal 5 Ayat 2, diatur larangan kantong belanja plastik sekali pakai.
<more>
"Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," bunyi pasal 5 ayat 2.

Keputusan ini atas dasar mempertimbangkan mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

Maka diperlukan strategi yang komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong plastik berupa pembatasa penggunaan kantong belanja berbahan plastik dan kantong belanja ramah lingkungan.

Adapun peraturan ini mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu akan berlaku mulai Juni 2020.

Nah, warga Jakarta harus segera bersiap-siap beralih ke kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali nih untuk mensukseskan Peraturan Gubernur tersebut.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA