Selasa, H / 19 Maret 2024

Pasca Mencuat Kasus Jiwasraya, Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Kamis 23 Jan 2020 14:31 WIB

Author :Redaksi

ilustrasi

Foto: mediakonsumen


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembentukan lembaga tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi menyusul ramainya kasus permasalahan asuransi yang terjadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembentukan lembaga tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/01/2020). Pemerintah, kata dia, tengah mempersiapkan pembentukan lembaga itu dengan mencontoh tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Namun kita juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri," jelas dia dilansir dari Anadolu Agency. Sebelumnya, masalah Jiwasraya berawal saat perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi ‘Saving Plan’ sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.

Produk tersebut disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
<more>
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan kemudian menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga satu tahun berikutnya.

Namun, masalah justru bertambah saat Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebutuhan dana Rp32,98 triliun untuk memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau risk based capital (RBC) 120 persen.

Kasus ini muncul ke permukaan setelah Jiwasraya tidak bisa membayar kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019. Menurut Kejaksaan Agung, Jiwasraya diduga merugikan negara senilai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019, dan beberapa orang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA