Selasa, H / 19 Maret 2024

Pakar: #2019GantiPresiden Bukan Tindak Pidana

Rabu 29 Aug 2018 14:38 WIB

Singgih Wiryono

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Mudzakir

Foto: Whatsapp

ESQNews.id, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan aksi deklarasi dan tagar #2019GantiPresiden sama sekali tidak menyentuh ranah hukum. Terlebih, kata dia, ranah hukum tindak pidana makar seperti yang sering didengar.


Mudzakir melihat, gerakan tersebut muncul dari ekspersi masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, yang dimaksud #2019GantiPresiden adalah mengganti kepemimpinan yang sah secara konstitusional melalui pemilu 2019.


"Jika tahun 2020 pemilu, kan 2020 ganti presiden," ujar dia saat dihubungi melalui pesan singkat oleh ESQNews.id, Rabu (29/8).


Guru Besar Fakulas Hukum UII ini juga menjelaskan makar itu sendiri. kata makar bisa diartikan sebagai aktivitas menggulingkan pemerintahan yang sah. Cara-cara yang digunakan adalah dengan cara kekerasan serangan militer dan menguasai lembaga strategis negara.


"Makar itu pemberontakan. Dia (Tagar Ganti Presiden) kan menagih janji yang nggak terlaksana dengan baik," jelas dia.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA