Kamis, H / 28 Maret 2024

Mudik 2022, Kepala Dinas Perhubungan DKI: Tidak Diberlakukan Ganjil Genap

Selasa 26 Apr 2022 11:41 WIB

Reporter :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: archivenetralnews.com

ESQNews.id, JAKARTA – Melansir dari laman Jktinfo, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.


"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.




Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.


Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


<more>


"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA