Selasa, H / 19 Maret 2024

Masa Tanggap Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang

Rabu 10 Oct 2018 08:53 WIB

AA

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho

Foto: dok. twitter

Namun proses evakuasi korban akan dihentikan pada 11 Oktober 2018, ujar BNPB.


ESQNews.id, JAKARTA – Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mengatakan masa tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah kemungkinan akan diperpanjang 14 hari lagi.


Meski begitu, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, proses evakuasi korban akan dihentikan seiring berakhirnya masa tanggap darurat pertama pada 11 Oktober 2018.


“Melihat perkembangan medan sepertinya akan diperpanjang, namun proses evakuasi akan dihentikan” ujar Sutopo, Selasa (9/10/2018), di Jakarta.

Secara resmi, kata Sutopo, kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat itu akan dibahas dalam rapat bersama Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 10 Oktober 2018.


Lagipula, ujar Sutopo, setelah 14 hari kondisi jenazah sudah rusak dan tidak bisa dikenali. Jika evakuasi terus dilakukan, interaksi personil evakuasi dengan jenazah tersebut berpotensi kontraproduktif karena menimbulkan penyakit.


Meski proses evakuasi dihentikan, lanjut Sutopo, penanganan darurat lain tetap berjalan. Seperti pelayanan medis, distribusi logistik, pemulihan ekonomi, listrik, pasokan BBM, air bersih, telekomunikasi dan sekolah darurat.


“Masih banyak yang perlu dikerjakan, terutama penanganan pengungsi,” kata Sutopo.

Gempa bumi berkekuatan M 7,4 mengguncang Palu, Donggala dan Mamuju, Sulawesi Tengah, pada Jumat 28 September 2018 lalu, disusul oleh tsunami.


Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat hingga hari ini pukul 09.00 WIB sudah terjadi 508 gempa susulan, dengan tren menurun. Sebanyak 16 di antaranya terasa, termasuk gempa M 5,2 yang terjadi pagi hari (9/10/2018).


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA