Selasa, H / 19 Maret 2024

KTP untuk Penghayat Cantumkan 'Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa' Sebagai Pengganti Kolom Agama

Kamis 28 Feb 2019 10:19 WIB

Reporter :Titin Nuryani L. Wiyono

E-KTP Penghayat kepercayaan

Foto: Tempo/Prima Mulia

Penyertaan kolom penghayat pada KTP elektronik menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi


ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah Kota Bandung belum lama ini mencetak KTP pertama yang mencantumkan kolom kepercayaan bagi penghayat. Selain itu, KTP dengan kolom kepercayaan juga telah diterbitkan untuk warga Baduy, Lebak, Banten.


Sebelum ada keputusan MK, status agama pada KTP ditulis berdasarkan enam jenis agama yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Sementara penganut kepercayaan lain sebelumnya mengosongkan kolom agama atau menuliskan salah satu dari keenam agama tersebut.


KTP untuk penghayat mencantumkan ‘kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa’ sebagai pengganti kolom agama. “Untuk kelompok kepercayaannya tidak dituliskan secara spesifik,” ujar Zudan Arif Fakhrulloh dilansir Anadolu Agency.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pencantuman kolom penghayat tidak serta merta menghilangkan kolom agama pada KTP elektronik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penyertaan kolom penghayat pada KTP elektronik menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 lalu.


MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai pengosongan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Menurut MK, kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 (1) UU Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan.


“Kemendagri dalam menindaklanjuti putusan MK, tidak menghilangkan agama yang sudah ada,” kata Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/2). Dia menuturkan pencantuman kolom kepercayaan diperuntukkan bagi penganut kepercayaan, sedangkan bagi pemeluk agama format KTP elektronik yang berlaku tidak berubah.


Secara nasional, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP sebetulnya telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017.



Putusan MK yang final dan mengikat mesti dilaksanakan oleh Kemendagri selaku badan pemerintah yang mengurus persoalan tersebut. Merespons putusan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjutinya.



Kekecewaan justru datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa pekan setelah MK mengeluarkan putusannya, MUI menggelar Rakernas ketiga di Bogor. Berdasarkan kegiatan tersebut, MUI mengeluarkan lima poin rekomendasi tentang putusan MK, salah satunya adalah menyesalkan putusan MK karena dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam Indonesia.


Panjang lebar dan berlarut-larut MUI menyampaikan rekomendasinya, tapi intinya mereka tidak setuju dengan putusan MK. Sebagai jalan tengah, MUI mengusulkan agar para penganut aliran kepercayaan dibuatkan KTP khusus yang berbeda dengan warga negara yang lain.


Dilansir Tirto.id, “MUI mengusulkan KTP-nya itu dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi keinginan daripada MK itu supaya terpenuhi,” ucap Ketua Umum MUI saat itu, K.H. Ma’ruf Amin.






Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA