Selasa, H / 19 Maret 2024

Kominfo Imbau Agar Tak Sebar Video Aksi Teror di New Zealand

Jumat 15 Mar 2019 17:54 WIB

Author :Redaksi

teror penembakan di New Zealand

Foto: Ist.

ESQNews.id, JAKARTA - Terkait dengan serangan teror penembakan di Selandia Baru dengan korban meninggal dunia sedikitnya sebanyak 49 orang, dan puluhan lainnya luka-luka, terdapat video aksi penembakan yang tersebar di berbagai jejaring online.


Kominfo dalam Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019 pada Jumat (15/3/19) mengeluarkan Imbauan kepada masyarakat Agar Tak Sebar Konten Video Kekerasan Selandia Baru, sebagai berikut;


1.    Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.


2.    Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.


3.    Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


4.    Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.


5.    Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.


Berikut imbauan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA