Kamis, H / 28 Maret 2024

Kepala Daerah Ikut Kampanye Pilpres Harus Kantongi Izin

Kamis 13 Sep 2018 15:46 WIB

AA

Pemilu 2019

Foto: IDNTimes

Beberapa kepala daerah sudah menyampaikan dukungannya terhadap salah satu calon pasangan presiden dan wakil presiden


ESQNews.id, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kepala daerah harus mendapatkan izin untuk ikut berkampanye pada pemilihan presiden, bila tidak akan dikenakan sanksi.


Ini disampaikan Tjahjo menanggapi kepala daerah yang telah menyampaikan dukungannya terhadap salah satu calon pasangan presiden dan wakil presiden.


Menurut dia, kepala daerah diperbolehkan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Namun, kepala daerah tersebut harus meminta izin dari kementerian dalam negeri jika ikut berkampanye dalam Pemilu 2019 mendatang.


"Boleh. Diizinkan. Tidak salah dia mau kampanye. Sama seperti kemarin pada kampanye pilkada ada gubernur bupati walikota yang mengajukan izin," ujar Tjahjo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (13/9).


Dia menegaskan kepala daerah yang melanggar aturan dan tidak mengajukan izin saat kampanye akan dikenakan sanksi yakni diberhentikan.


Sebelumnya, Sejumlah gubernur yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 5 September lalu secara jelas menyatakan dukungannya kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019 mendatang.


Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Gubernur Bali I Wayan Koster.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA