Selasa, H / 19 Maret 2024

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojol Seluruh Wilayah di Indonesia, Ini Tarifnya!

Senin 25 Mar 2019 13:36 WIB

Author :Redaksi

Ojek online

Foto: genmuda

Tarif ojek online yang ditetapkan ini adalah tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online di luar potongan maksimal 20 persen dari aplikator layanan ojek online.


ESQNews.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk layanan ojek online di seluruh wilayah yang terbagi ke dalam tiga zona. Surat Keputusan Menteri Perhubungan akan menjadi payung hukum dari regulasi ini. 


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online yang ditetapkan ini adalah tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online, di luar potongan maksimal 20 persen dari aplikator layanan ojek online.


Dia menjelaskan untuk zona I yang terdiri dari Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer. “Biaya jasa minimal untuk setiap perjalanan 4 kilometer pertama pada zona ini sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2019).


Budi menambahkan untuk tarif pada zona II yang terdiri dari Jabodetabek ditetapkan besaran tarif batas bawah yakni Rp2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer. Untuk biaya jasa minimal dengan jarak 4 kilometer pertama di zona ini sebesar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.


Selanjutnya, untuk tarif di zona III yang terdiri dari Sulawesi, Kalimantan, Papua, Kepulauan Maluku, dan Nusa Tenggara ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per kilometer. Dia menjelaskan pada zona ini besaran biaya jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.


Budi menambahkan untuk tarif batas atas yang ditentukan ini bertujuan melindungi pengemudi dan juga konsumen agar masyarakat tidak membayar dalam jumlah melebihi ketentuan. “Aplikator biasanya memainkan biaya batas atas pada saat hujan, malam hari, atau peak hour yang supply demand-nya tidak seimbang,” imbuh Budi.


Budi menguraikan Surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut akan ditandatangani pada hari ini, namun regulasi tersebut baru akan berlaku pada 1 Mei mendatang. Menurut dia, masyarakat membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan tarif baru ini sehingga dapat melakukan penghitungan dan bisa memilih moda transportasi yang sesuai dengan kebutuhannya. “Kemudian, aplikator juga butuh waktu untuk menyesuaikan algoritma penghitungannya lagi,” lanjut Budi.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA