Selasa, H / 19 Maret 2024

KBRI Kuala Lumpur Kembali Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Senin 05 Nov 2018 09:48 WIB

AA

ilustrasi.

Foto: google image

Hakim memvonis bebas WNI atas nama Mattari (40) karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah


ESQNews.id, KUALA LUMPUR - KBRI Kuala Lumpur kembali bebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018, kata sebuah pernyataan.


Hakim memvonis bebas WNI atas nama Mattari (40) asal Sampang, Madura, setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan “Dismissed Amount to Acquittal”, karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah. 


Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades, tidak jauh dari lokasi bekerjanya, kata pernyataan yang dikeluarkan KBRİ Kuala Lumpur. “Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya,” katanya, Minggu (4/11/2018).


Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.  Setelah menjalani sekitar 6 kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.


Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.


“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih Pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih”, ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur, seperti dikutip pernyataan KBRI tersebut. Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.


Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA