Selasa, H / 19 Maret 2024

Jelang Asian Games, Pemprov DKI Terapkan Uji Perluasan Ganjil-Genap

Senin 02 Jul 2018 08:52 WIB

Titin Nuryani

Polisi memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta

Foto: antarafoto

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memperluas Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap selama berlangsungnya Asian Games 2018.


      Dilansir dari Antara News hal tersebut dilakukan untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, sekaligus untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue pertandingan.


      Uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada 2 Juli - 31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan Ganjil Genap dimulai pada 1 Agustus 2018.


      "Ini harus menjadi saat-saat bagaimana kita bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk kembali ke transportasi umum. Kami memastikan aksesibilitas dan layanan terhadap masyarakat untuk tetap beraktivitas,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Jumat.


      Adapun waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00 – 21.00 WIB (selama 15 jam terus-menerus), dengan ketentuan kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor  GENAP beroperasi pada tanggal Genap. 


        Untuk diketahui, ruas jalan yang diberlakukan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, antara lain:
-  Jalan Medan Merdeka Barat 
-  Jalan MH. Thamrin 
-  Jalan Jenderal Sudirman 
-  Jalan Sisingamangaraja 
-  Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
-  Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
-  Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
-  Jalan HR Rasuna Said 
-  Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang  – simpang UKI)
-  Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
-  Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan  Ancol) dan 
- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran  Lama)
- Jalan RA Kartini. 


      Dengan penerapan perluasan kawasan Ganjil Genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut:
a) Dari arah Timur    : Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman  - dan seterusnya.  Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
b) Dari arah Utara    : Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya. 
c) Dari arah Selatan    : Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan  seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.


      Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap, di antaranya:
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yakni Presiden RI/ Wakil Presiden RI; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial;
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;  
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans; 
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning); 
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 
i. Sepeda motor; 
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. 


      Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan Ganjil Genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta.
1. Bus TransJakarta:            
- Dari Utara        : Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
- Dari Timur        : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat        :  Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)
- Dari Selatan        : Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).


2. Feeder Bus Transjakarta:
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA