Selasa, H / 19 Maret 2024

Jamaah Haji Bawa Air Zamzam dalam Koper, Bersiaplah Koper Dibedah dan Dibuang

Senin 27 Aug 2018 14:40 WIB

Titin Nuryani

Air zamzam yang disita petugas.

Foto: kemenag

ESQNews.id, MEKKAH - Kepala Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali, Ahad (26/08) siang waktu Saudi, menjelaskan pihaknya telah membuat surat edaran Nomor 402/DK.MAK/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh jemaah haji.

Dalam surat tersebut, Endang membuat 8 ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan. “Salah satunya dilarang memasukkan air zamzam dalam koper (bagasi) dan membawa parfum melebihi 100 ml," kata Endang.

Menurutnya, jemaah akan mendapatkan air zamzam di debarkasi masing-masing setibanya di Tanah Air. ”Ada jatah 5 liter bagi tiap jemaah,” ungkap Endang. Pria kelahiran Cianjur ini menjelaskan, jatah zamzam tersebut berasal dari maskapi dengan ketentuan mengacu pada nota kesepahaman / memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan pihak penerbangan terkait bawaan air zamzam jemaah.

Ketentuan lainnya dalam surat itu antara lain tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah; penimbangan bagasi akan dilakulan 48 jam sebelum take off pesawat; jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan koper (bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.

Selain itu, perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan; dilarang membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan; benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai harap dilepas. “Koper yang masuk bagasi juga dilarang menggunakan pelindung net atau jaring tali tambang,” tutup Endang.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA